PASAMAN — diduga masih berani melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Akhirnya dengan barang bukti yang lengkap tim Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan Praktek PETI di Lanai Jorong Bandar Padang Pembangunan Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman, Kamis 24 Maret 2022.
Sebelumnya, berdasarkan pengaduan Warga atas kegiatan PETI di lokasi berujung penyegelan dua alat berat dengan Police Line di Muaro Tambangan Jorong Sungai Beremas. Namun tanpa ada kepastian hukum barang bukti tersebut hilang dan di duga melakukan praktek tambang ilegal di Lanai, sekitar 30 KM sebelah hilir sungai Batang Pasaman dari tempat penyegelan.
Ya benar sekitar akhir bulan Desember 2021 kemaren saya Yuni Yelpi wali nagari Cubadak Barat ikut menyaksikan penyegelan alat berat tersebut oleh anggota polres Pasaman. Sementara mengenai kapan dan bagaimana proses penyelesaian serta kepastian hukumya kami dari Wali Nagari belum mengetahuinya, sebut Yuni Yelpi.
Sementara CW inisial warga yang tidak ingin disebut namaya, mengatakan Mengenai kapan pindah Excapator dari Muara Tambang sekitar tiga minggu yang lalu. Excavator tersebut berpindah dari lokasi penyegelan dengan cara berjalan menelusuri sungai ke arah hilir sungai Batang Pasaman.
Selanjutnya Awak Media Lidikbhayangkara Sempat Berbincang Bersama Warga Dan Tokoh Adat Setempat. mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum atas penangkapan ini. Karena secara prinsip kami dari tokoh adat sangat tidak setuju dengan adanya praktek tambang ilegal di wilayat Dua Koto, sebutnya.
(Aswar bt bara)
Tidak ada komentar