Akhir Tahun 2022 Polda NTT (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Belasan Personel

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Des 2022 17:59 0 9 admin

NTT — Sebanyak 18 orang anggota polisi di jajaran Polda NTT dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara kepangkatan, 18 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat ini terdiri dua perwira dan 16 lainnya berpangkat bintara dan tamtama.

“Dua orang perwira berpangkat AKP dan satunya berpangkat Ipda. Sedangkan bintara berjumlah 14 personel, tamtama satu personel dan ASN satu orang,” kata Kapolda NTT, Irjen Pol Johnny Asadoma, Jumat (30/12).

Menurut Johnny Asadoma, mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh para eks bhayangkara ini adalah kasus asusila. “Yang dipecat semua ini kasusnya mayoritas karena asusila,” jelasnya saat menggelar konferensi pers akhir tahun.

Johnny Asadoma mengaku sedih karena untuk membentuk satu anggotanya, Polri harus menggelontorkan dana begitu besar, namun karena perbuatan yang tidak terpuji, mereka harus dipecat dengan tidak hormat.

“Kita cukup sedih jika harus ada anggota yang dipecat. Karena menciptakan satu anggota polisi saja itu butuh waktu, tenaga bahkan dana yang tidak sedikit. Nah ini kita harus pecat sebanyak 18 personel,

Walau demikian, Johnny Asadoma menegaskan pemecatan tidak dengan hormat harus dilakukan demi citra polisi yang lebih baik, lebih dipercaya dan lebih dicintai oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Angka Pelanggaran polisi Tahun 2022 di NTT Menurun

Irjen Pol Johnny Asadoma mengungkapkan, pelanggaran anggota polisi di Polda NTT tahun 2022 berjumlah 206 pelanggaran. Terjadi penurunan dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 317 pelanggaran.

“Jadi ada penurunan yang cukup signifikan lebih kurang 111 pelanggaran atau 35,1 persen,” jelasnya.

Menurut Johnny Asadoma, pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari disiplin, kode etik dan pidana. Pelanggaran disiplin tahun 2021 berjumlah 192 kasus, tahun 2022 181 kasus. “Ada penurunan 11 kasus,” ujarnya.

Sedangkan pelanggaran kode etik profesi tahun 2021 sebanyak 12 kasus dan tahun 2022 sebanyak 36 kasus, ada tren kenaikan sebanyak 24 kasus. 36 kasus itu meliputi menurunkan citra Polri sebanyak 18, kemudian asusila 10 dan desersi delapan kasus.

 

(***/Lbn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA