JAKARTA — Polda Metro Jaya membeberkan motiv penembakan di Bekasi yang dilakukan pria berinisial GR (44) oleh tersangka Felix alias FOU (31). Dalam kasus ini polisi telah menahan sembilan orang dari 11 tersangka kelompok Nus Kei dan John Kei.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan motif terjadinya penyerangan dan penembakan terhadap GR bermula dari konflik dan dendam di Maluku.
“Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” jelas Hengki dalam konferensi pers Senin 6 November 2023.
Dari konflik dan dendam di Maluku itu, kata Hengki, berlanjut rencana kelompok Gaspar yang ingin menyerang kelompok lain. Namun informasi penyerangan tersebut bocor dan kelompok lain mempersiapkan diri menggunakan senjata api.
“Kami memperoleh alat bukti dari hasil digital forensik CCTV pada saat penyerangan itu berlangsung, dan oleh karenanya, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, masih ada 2 DPO yang akan terus kami kejar dan kami imbau untuk menyerahkan diri, apabila tidak, akan kami tindak tegas,” jelas Hengki.
Adapun para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” pungkasnya.
Hengki Haryadi menambahkan, bahwa pihaknya menemukan adanya komunikasi yang terjalin antara kelompok Nus Kei dengan John Kei yang berada di lapas Nusakambangan.
“Kami temukan fakta baru dan kami akan dalami bahwa sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerang dengan John Kei,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 6 November 2023.
Hengki menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui dari jejak digital barang bukti handphone yang disita dari para tersangka.
(***/Lbn)
Tidak ada komentar