BANTEN — Di usianya yang masih muda, RM alias Ningsih (26) harus menelan pil pahit dan menghadapi dinginnya lantai penjara. Dirinya ditangkap oleh polisi lantaran menjadi salah satu pelaku perjudian online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Bisnis judi online dengan 50 website itu berkedok perusahaan jasa periklanan bodong menjadi tempat Ningsih mengais nafkah sejak sekitar tahun 2020. Perannya dalam perusahaan abal-abal itu tak main-main, ia merupakan komisaris di perusahaan tersebut.
“Saya udah masuk sini sekitar tahun 2020,” ujar Ningsih saat ekspose kasus perjudian di wilayah hukum Polda Banten pada Kamis (25/8/2022).
Ningsih juga membeberkan bagaimana cara pengoperasian judi online yang digelutinya itu. Selain menjadi komisaris, ia juga berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut.
“Untuk pemain itu pakai deposit tapi itu masuknya ke sistemnya ada admin operator. Kemudian pemain bisa langsung main game-nya. Operator akan melaporkan keuangan setiap harinya yang kemudian akan ditransfer keuntungannya ke rekening transit dan di rekening transit akan diminta transfer keuntungan tersebut ke rekening yang diminta oleh atasan tersebut,” jelas Ningsih.
Selang beberapa menit usai di wawancara, Ningsih kembali ke barisan bersama 64 tersangka lainnya. Namun, ketika ia akan dibawa ke mobil tahanan Polresta Tangerang dengan pejudi lainnya, tiba-tiba Ningsih pingsan. Petugas langsung membawanya ke ruang PPA.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan perjudian online berkedok sebagai PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa itu semula berlokasi di ruko Perum Citra Raya, Panongan lalu berpindah ke Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.
“Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online,” terang Shinto.
Dari ditangkapnya Ningsih, polisi juga meringkus 2 leader lainnya dengan barang bukti uang senilai Rp931 juta. Untuk direktur serta bandar yang yang bernaung di perusahaan iklan bodong itu, hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran.
“Di atas Ningsih masih ada dua pelaku yang saat ini kami kejar. Untuk identitas kedua pelaku itu sudah kami kantongi,” kata Shinto.
Ada sebanyak 29 kasus pengungkapan judi yang dilakukan oleh polres jajaran yang berada di wilayah hukum Polda Banten. Dari 29 ungkap kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota yaitu 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten sebanyak 5 kasus, Polresta Tangerang dengan 4 kasus, Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan 1 kasus di Polres Pandenglang.
Barang bukti yang berhasil disita dari 29 kasus itu antara lain dengan total uang Rp947.585.500, 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam dari judi sabung ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple serta 24 lembar kupon rekapan.
“Terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta,” kata Shinto.Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal terhadap Ningsih terkait tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,” tutup Shinto.
(***/fi)