JAKARTA – Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota,
Tidak perlu surat pengantar apapun , baik dari RT, RW atau Lurah dan kepala Desa setempat , cukup menunjukan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan Arif Fakrulloh ( Dirjen Dukcapil Kemendagri ) dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Zudan menegaskan perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kini tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Ia berujar hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, dikatakan Zudan, bukan tanpa alasan.
Zudan mengatakan data Kependudukan yang dimilikk Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan penghapusan aturan membawa keterangan RT/RW atay desa/kelurahan untuk pindah domisili.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ujar Zudan.***