Melangar Perda Petugas Satpol PP Padang Amankan 12 PMKS

PADANG – 12 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diantaranya, Anjal, pengemis, ogah, manusia Silfer dan badut ditertibkan Satpol PP Padang. Pada Jum’at sore (29/4) 2022.

Penertiban 12 orang PMKS tersebut dikarenakan dirinya telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terkait aktifitas yang dilakukan di perempatan jalan lampu merah.

Mereka terjaring petugas yang sedang melakukan patroli pengawasan dan penertiban di sejumlah titik lokasi di jalan-jalan utama Kota Padang.

Di jelaskan Edrian Edwar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bahwa mereka terpaksa diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang karena diduga beraktifitas telah mengganggu ketertiban serta kegiatan mereka ini juga menganggu arus lalulintas yang membayakan penguna jalan maupun diri mereka sendiri. Fenomena menjelang hari lebaran, jumlah mereka terus meningkat dari hari ke haru, walau demikian Satpol PP akan terus berupaya menertibkan.

“Kegiatan mereka dijalanan yang dilarang, kalau tempat lain tentu tidak ada masalah. Karena memang apapun bentuk kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum akan dilakukan penertiban oleh petugas, hal itu tentu dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,”Jelas Edrian Edwar.

Selanjutnya, Satpol PP sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan.

 

(hms)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *