Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan TNI AL Di Karimun Kepri

KEPRI — Seorang residivis pembunuhan sejumlah WNI di Malaysia serta pernah terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jordan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Jordan ditangkap tim gabungan TNI Angkatan Laut karena diduga menyelundupkan 10 kg sabu-sabu dari Malaysia.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Pelaku diamankan di periran barat laut Pulau Takong Hiu, Karimun bersama sepucuk senjata api jenis black gun pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Aksi ini berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari Tim Fleet One Quick Response (F1QR).

Dalam kasus ini, Jordan bertindak sebagai nakhoda kapal fiber bermesin 85 PK yang membawa barang-barang ilegal tersebut.

Jordan ditangkap oleh tim gabungan dari Staf Intelijen Lantamal IV dan Sintel Lanal Tanjungbalai Karimun, Koarmada I.

Laksamana Muda TNI Yoos Suryono, Panglima Komando Armada I, menyatakan penangkapan ini bermula dari informasi tentang adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan dari Malaysia menuju Karimun menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK.

Tim F1QR segera berkoordinasi dengan anggota Posal Takong Hiu untuk memantau aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Pada malam hari, sekitar pukul 21.43 WIB, tim memantau speedboat hijau yang melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan Malaysia,” ujar Yoos Suryono.

Setelah pengejaran selama lima menit, tim mengeluarkan tembakan peringatan, namun kapal yang dinakhodai Jordan justru menabrak kapal patroli TNI, sehingga kapal tersebut tenggelam.

“Tim kemudian mengevakuasi pelaku dan menemukan dua tas hitam berisi narkotika,” jelasnya Rabu 23 Oktober 2024.

Kemudian, Tim Bea Cukai bersama TNI AL melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan tes Narco-Test ‘NIK’, yang menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggunakan alat TRUNARC memastikan bahwa 10 bungkus berisi sabu dengan berat total 10.345 gram.

“Tersangka, yang mengalami luka di kepala dan kaki akibat insiden tersebut, menerima perawatan di Balai Pengobatan Lanal Tanjungbalai Karimun. Selanjutnya, Nordan dan barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *