JAKARTA – Pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat sudah harus siap-siap. Ke depan, plat nomor kendaraan dipasang chip.
Chip itu memuat data-data kendaraan. Jadi jangan sampai manipulasi data. Karena pasti ketahuan dan akan ditindak oleh pihak kepolisian.
Penanaman chip pada plat nomor kendaraan ini mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.
Salah satunya tentang perubahan warna dasar plat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam, Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal plat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip.
Hal itu seperti disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
Saat ini, kata Yusri Yunus, masih dalam tahap persiapan. Setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
Prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari PMJ News, Selasa 4 Januari 2022.
Yusri Yunus mengatakan penanaman chip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.
“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam plat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan,” terang Yusri Yunus.
Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Yusri Yunus. *