CIANJUR — Sebanyak 120 orang Keluarga Penerima Manpaat ( KPM ) se Desa Sukamanah Karangtengah Cianjur menerima Dana BLT Tahap Dua yang bersumber dari Dana Desa ( DD ) tahun 2022.
Adapun Besaran Dana yang di terima oleh para KPM Sebesar Rp. 900.000 / KPM ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) untuk selama tiga bulan, dari bulan Apri,Mei dan Juni 2022.
Sebelum pelaksanaan pembagian,satu hal yang unik,di lakukan Kades Sukamanah Dadan Hendrawan yang di dampingi Sekdes M.Rijal.A serta turut hadir Amun.S.IP selaku Kasi Kesra Kecamatan yg bertugas sebagai Monitoring melakukan Pemberian secara simbolis kepada KPM.
Menurut Dadan dari 120 KPM tersebut berdasarkan laporan/ajuan dari para ketua RT masing – masing,di Desa Sukamanah ini ada 35 RT dan 7 RW,jadi dari jumlah sebanyak 120 KPM berarti dari satu RT rata – rata 3 orang KPM bahkan ada yang lebih karena di sesuaikan dengan banayak jumlah Kepala Keluarga dari jumlah 35 RT tersbut.ungkapnya.
Dan untuk penerima tidak bisa di ganti secara perpriode melainkan pergantian penerima bisa di ganti pada tahun berikutnya karena itu sudah menjadi aturan atau petunjuk teknis ( Juknis ) Pemerintah pusat.
Harapan Dadan.”Mudah – mudahan dengan Program BLT ini bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, dan untuk tahun depanpun masih tetap berjalan berdasarkan Keputusan dari Pemerintahan Pusat,bahwa Desa harus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar 40% dari Dana Desa ( DD ).pungkasnya.
Gun LBN.
Tidak ada komentar