PESSEL — Bendera Merah Putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terpasang dalam kondisi tidak layak, di sebuah Kantor Wali Nagari Bantu Hampa, Kecamatan XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kondisi bendera yang sudah tidak layak itu terpantau saat Matasumbar,com mengujungi Kantor Wali Nagari tersebut, Jumat (22/4). Tidak hanya lusuh dan pudar, sisi kain juga di temukan dalam kondisi sudah robek.
Padahal sebagai kantor pemerintahan, seharusnya kondisi itu tidak semestinya ditemukan. Pasalnya, sebagai kantor yang berisikan aparatur negera harus menjaga lambang negara tersebut.
Bukan, malah membiarkan. Bahkan terkesan tidak memperhatikan. Meski sudah dalam kondisi tidak layak Robek dan kusam untuk dilihat.
“Bendera itu memang sudah lama seperti itu, robek dan kusam. Tapi tetap masih dkibarkan. Mungkin mereka lupa untuk menggantinya, jadi tak terlalu di perhatikan,” ungkap salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan.
Berdasarjan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 pada Pasal 24 huruf C me negaskan, jika ada seseorang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dengan tidak layak dapat diancam pidana dengan paling lama satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kesempatan itu saat dikonfirmasi, Wali Nagari Bantu Hampa, Rino mengaku, kondisi itu terjadi karena keterbatasan anggaran operasional yang dimiliki kantor wali nagari itu.
Menurutnya, terkait minimnya operasional itu, ia menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Bupati Pessel.
“Tanya Bupati langsung. Buat OP (biaya operasional) kantor ini dua juta selama setahun,” ujarnya dengan nada tinggi saat dikonfirmasi di kantornya.
(***/enik)