JAKARTA — Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Faisal Marasabessy (22) terkait kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick. Anak dari Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy itu terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Faisal Marasabessy dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Dalam perkara ini, kata Zulpan, penyidik membuka peluang untuk menetapkan Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal, yang bersangkutan diduga sempat menyundul hidung korban hingga menyebabkan terjadinya pendarahan.
“Salah satu pelaku (Ali Fanser Marasabessy) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah,” ungkapnya.
Kendati begitu, Zulpan mengklaim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat persangkaan tersebut. Sampai saat ini, status daripada Ali Fanser Marasabessy masih saksi.
“Yang lain itu sudah kita periksa, masih dilakukan pendalaman untuk lengkapi bukti-bukti, statusnya bisa dinaikan sampai saat ini masih saksi,” kata dia.
Kasus pemukulan ini viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangannya disebut terjadi di Tol Dalam Kota arah Cawang, Jakarta Timur pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 12.40 WIB.
Pada video terlihat Faisal Marasabessy melakukan pemukulan terhadap Justin Frederick bertubi-tubi hingga babak belur. Sampai pada akhirnya terungkap bahwa korban merupakan putra dari politisi PDIP, Indah Kurnia sekaligus adik dari aktris Verlita Evlyn.
Ketika itu Ali Fanser Marasabessy tampak diam saja saat anaknya, yakni Faisal Marasabessy melakukan pemukulan bertubi-tubi kepada Justin Frederick. Ali Fanser Marasabessy justru terlihat sempat adu mulut dengan korban.
Tak lama setelah kejadian, polisi pun akhirnya menangkap Faisal Marasabessy dan Ali Fanser Marasabessy. Namun, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakin Faisal Marasabessy.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” singkat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (5/6/2022).
Terkini, penyidik membeberkan fakta baru di balik kasus ini. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Faisal Marasabessy dan Ali Fanser Marasabessy hingga kekinian ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan mobil Nissan X-Trail tersebut.
“Sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan kepada penyidik. Kita masih dalami, nanti kita akan informasikan lebih lanjut,” ungkap Zulpan.
Selain itu, Zulpan menyebut dari hasil penyidikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, plat nomor B 1146 RFH yang digunakan Nissan X-Trail tidak sesuai dengan peruntukan. Sebab, data yang tercatat, plat B 1146 RFH itu milik kendaraan jenis sedan.
“Kita dapat data nopol itu bukan nopol kendaraan (NissanX-Trail) tersebut, karena berdasarkan data, nopol itu digunakan kendaraan sedan,” imbuhnya
(***/LBN).
Tidak ada komentar