JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menangkap YA (31), pelaku pembunuhan balita berusia 2 tahun di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengungkap bahwa YA merupakan teman dekat ibu korban berinisial SS.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan peristiwa ini bermula dari pihak Polsek Pancoran yang menerima informasi adanya balita yang meninggal dunia di Rumah Sakit Tria Dipa. Polisi lantas mengantongi ciri-ciri pelaku Yang membawa korban ke rumah sakit dari hasil interogasi pihak rumah sakit dan rekaman CCTV.
Akibatnya, pelaku disangkakan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Orang yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.Pelaku Pembunuhan Balita dengan di Banting Akhirnya Sudah Tertangkap
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap YA (31), pelaku pembunuhan balita berusia 2 tahun di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengungkap bahwa YA merupakan teman dekat ibu korban berinisial SS.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan peristiwa ini bermula dari pihak Polsek Pancoran yang menerima informasi adanya balita yang meninggal dunia di Rumah Sakit Tria Dipa. Polisi lantas mengantongi ciri-ciri pelaku Yang membawa korban ke rumah sakit dari hasil interogasi pihak rumah sakit dan rekaman CCTV.
Akibatnya, pelaku disangkakan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Orang yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.
(***/Lbn)