BOGOR—Indonesia Polisi Watch (IPW), mendesak Bareskrim Polri agar melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawati.
Tidak ditahan nya Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J patut dicurigai sebagai bagian dari upaya membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum, Hal ini dikemukan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (04/09/2022)
Menurut sugeng tidak ditahan nya Putri Candrawati dalam kasus tersebut,maka putri akan bebas membangun narasi kalau dirinya telah dilecehkan atau dirudapaksa oleh Brigadir J, sementara peristiwa itu dinilai tak terjadi.
Parahnya lagi narasi Putri soal pelecehan didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut “ujar Sugeng
Untuk itu IPW (Indonesi Polisi Watch), mendesak Bareskrim Polri agar segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati alasannya cukup kuat PC terjerat pasal 340 KUHP dengan hukuman mati” ungkap Sugeng.
Bagi IPW dengan tidak ditahan nya Putri Candrawati tampak adanya diskriminatif terhadap perempuan perempuan yang juga terjerat perkara pidana, yang mana perempuan lain yang terjerat pidana dilakukan penahanan .(04/09/2022)
(***LTH/ADR)
Tidak ada komentar