JAKARTA — Putri Candrawathi akhirnya menyusul sang suami, Ferdy Sambo ke tahanan, setelah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.Putri Candrawathi ditahan terhitung sejak hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Putri adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam press release di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi.
“Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum ditahan, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.
Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.
Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Kelima tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati
(***/Lbn)