Para Kades di Kabupaten Bogor Menanti Ade Yasin Bebas

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Sep 2022 17:23 0 0 admin

BOGOR—Pengadilan Tipikor Bandung akan membacakan putusan dalam perkara suap auditor BPK atas terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin besok pada jum’at (23/09/2022)
Para Kepala Desa di Kabupaten Bogor mengaku menanti Ade Yasin bebas dari perkara hukum yang kini menjeratnya agar pelayanan publik di daerahnya kembali berjalan optimal.
“Harapannya Bu Ade segera bebas, aktif kembali jadi bupati dan memimpin Kabupaten Bogor. Sekarang, pencairan anggaran dana desa (ADD), Samisade saja ada keterlambatan,” kata Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Dian Hermawan di Bogor, Kamis (22/9/2022).

Satu Miliar Satu desa (Samisade) adalah merupakan Aplikasi Realisasi anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa pada Program Satu Miliar Satu Desa untuk mendorong transparansi penyelenggaraan pembangunan desa di Kabupaten Bogor.
Dian mengharapkan Ade Yasin terbebas dari dakwaan sehingga pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bisa berjalan lancar kembali.

Ia juga mengeluhkan mengenai adanya kesalahan hitung Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang sedang dialami desanya, dari semula Rp1,3 miliar kini tinggal Rp1 miliar.
“Permasalahannya sudah disampaikan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), jujur beberapa kali mentok ke DPMD. Kalau ada Bu Ade masalah seperti ini bisa cepat ditangani,” kata Dian

Sementara itu Kepala Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Muhammad Rifqi Abdillah juga berharap Ade Yasin bebas dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali optimal menjalankan fungsi pelayanan publik.
Harapan saya Bu Ade dibebaskan karena tidak ada saksi yang memberatkan. Tinggal keberanian dari hakim. Kedua, harapan kami pelayanan lebih bagus dari hari ini,” katanya.
Ia juga berharap ketikaAde Yasin bebas, Program Samisade kembali berjalan optimal, terlebih anggaran Samisade tahun 2022 hingga saat ini belum juga dicairkan karena sempat terganjal regulasi.
“Itu kan menunggu Perbup (peraturan bupati)-nya. Dulu cepat, Agustus udah cair, padahal perdana diluncurkan programnya. Sekarang sudah akhir tahun belum cair. Mudah-mudahan pengerjaannya bisa dimaksimalkan dengan waktu yang ada,” kata Rifqi.


Sesuai jadwal, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, Jumat (23/9) 2022.
Semetara itu Kuas Hukum Ade Yasin Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Ia menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” ungkap Dinalara.

 

(**/ADR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA