SINTANG — Pada Tahun 2022 ini kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Sintang mendapatkan rekan-rekan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 9 orang yang berasal dari berbagai daerah. Kehadiran mereka tentu membawa sebuah harapan baru bagi kami selaku pegawai Bapas Sintang untuk dapat terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya klien pemasyarakatan.
Hal ini terbukti dengan begitu banyak Inovasi baru yang mereka munculkan dalam Rancangan Aktualisasi sebagai salah satu tugas dalam Latihan Dasar (LATSAR) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Salah satu yang sangat menarik perhatian adalah kehadiran STIGMA (Sistem Digital Reminder Peralihan Bapas Sintang) dari Tuffahati Meydina Wafiyah Putri,S.Sos dan SIMONALISA (Sistem Monitoring Hasil Kesepakatan Diversi Bapas Sintang) dari Tasya Alfisa Putri,S.E. Inovasi tersebut mereka dapatkan dari hasil analisa selama 5 bulan sejak April 2022 bekerja di Bapas Sintang.
Kami selaku Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sintang tidak menutup diri bahwa masih banyak pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum Optimal bahkan kurang dari kata ideal terutama dalam pelaksanaan
pembimbingan dan pengawasan,”Ujar Danang Prasetyo Utomo Salah satu Pembimbing Kemasyarkatan Ahli Pertama Bapas Sintang, Rabu (8/10/2022). “Selain dikarenakan jumlah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta wilayah kerja yang sangat luas ataupun pengetahuan kami yang masih harus terus ditingkatkan maka dengan adanya Inovasi tersebut tentu menjadi hal sangat membantu kami dalam pelaksanaan tugas. ” katanya.
STIGMA merupakan jawaban atas belum optimalnya pelaksanaan peralihan tahapan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan, yang dimana hal ini menyebabkan pemberian program pembimbingan tidak tepat sasaran dan berdampak pada meningkatnya potensi klien untuk melakukan pengulangan tindak pidana.
Tuffahati mengatakan, adanya STIGMA tentu memudahkan para pembimbing kemasyarakatan dalam mengingat kapan klien harus dialihkan tahapan bimbingannya dari awal, lanjutan, hingga akhir, tanpa harus membuka buku register ataupun berkas klien dikarenakan sudah terintegrasi dengan kalender handphone masing-masing pembimbing kemasyarakatan melalui email.
Sedangkan SIMONALISA hadir atas keresahan tidak terlaksananya hasil penetapan kesepakatan Diversi yang diakibatkan kelalaian seorang pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan. “Ketika hal
tersebut terjadi akan berakibat sangat fatal yangdimana Diversi dianggap gagal dan anak harus kembali diproses melalui persidangan.”Ujar Tasya salah satu CPNS Bapas Sintang
Padahal legal standing seorang pembimbing kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sangatlah strategis melalui Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan serta Pengawasannya. Pembimbing Kemasyarakatan yang seharusnya menjadi lokomotif dalam mewujudkan keadilan restoratif justru menggagalkannya akibat kelalaian. Adanya digitalisasi database penetapan hasil kesepakatan diversi tentu akan sangat memudahkan pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan monitoring dan mengurangi potensi adanya kelalaian dalam melaksanakan pegawasan.
Inovasi STIGMA dan SIMONALISA tidak hanya memudahkan seorang pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, namun turut mendukung upaya Optimalisasi sistem e-government yaitu system pemerintahan elektronik yang semuanya sudah terintegrasi secara modern sehingga terciptanya administrasi negara yang efisien,efektif serta berorientasi pada publik dan transparan. Salah satunya konsep Paperless Office yang secara filosofi bagaimana suatu kantor sesedikit mungkin dalam penggunaan kertas dan menjadikan digitalisasi dokumen. Manfaatnya
adalah meningkatnya produktivitas, hemat biaya, efektif, dan mengurangi dampak lingkungan.
Albhi Aprilyanto,S.H.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Sintang
(LBN)