CIREBON — Polresta Cirebon menahan salah satu anggotanya berinisial Briptu CH, karena diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan juga pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia SD.
Atas perbuatannya itu, Briptu CH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 hingga 20 tahun penjara. Bahkan pelaku juga terancam dipecat dari institusi kepolisian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkasa kasus tersebut dengan melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang itu dijelaskan mengenai proses penanganan, sekaligus menunjukkan barang bukti yang diamankan. Tak hanya itu, Polresta Cirebon juga menghadirkan terduga pelaku.
Menurut Arif, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022 oleh istri CH. Dalam laporan itu disebutkan bahwa CH diduga telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Tak cukup disitu, pada tanggal 5 September 2022, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri. Keesok harinya, tepatnya pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH menjadi tersangka.
(***/Lbn)
Tidak ada komentar