BANTEN — Seorang oknum Kejaksaan Cilegon Berinisial DRM (48 tahun) di Amankan Polisi Karena Kedapatan Membawa Sabu Saat Berkunjung Ke Lapas Kelas IIA cilegon
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon membenarkan kabar tersebut.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menyebut pegawainya tertangkap petugas saat mencoba membawa sabu ke dalam Lapas Cilegon, Selasa (17/5).
Sebelumnya beredar kabar bahwa yang tertangkap tangan membawa sabu tersebut adalah seorang Jaksa. Namun Atik, memastikan bahwa yang ditangkap Polisi di Lapas Cilegon bukan seorang Jaksa melainkan sebagai pegawai Tata Usaha pada Kejari Cilegon.
DRM diketahui pada mulanya hendak menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon berinisial DD.
“Itu pegawai Tata Usaha yang biasa mempersiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas Cilegon,” ucap Atik seperti dikutip dari KBRN, Rabu (18/5), melalui sambungan seluler.
Atik menyampaikan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Banten dan untuk keterangan lebih lanjut pihaknya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Banten.
“Saat ini masih penyelidikan, untuk perkembanganya nanti kita (Kejari Cilegon) sampaikan kepada publik,” ujar Atik.
Adapun untuk barang bukti sabu seberat 5 gram dan yang lainya kini telah dibawa oleh Direktorat Narkoba Polda Banten untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terkuaknya kasus tersebut berawal dari adanya seorang tamu yang mengaku sebagai seorang Jaksa pada Kejari Kota Cilegon.
Setelah ditanya tujuan dan maksud kedatangannya ke Lapas Cilegon, orang yang mengaku Jaksa itu menyampaikan maksud ingin menemui seorang seseorang di dalam Lapas.
“Sekitar Jam 09.50 WIB ada tamu yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan Cilegon, lalu tujuannya untuk menemui tahanan untuk sidang online. Setelah menyampaikan maksudnya, langsung di geledah baik badan dan barang bawaan,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sudirman, ditemukan carter di dalam Carger Hp dan kristal putih yang diduga sebagai sabu.
“Setelah menemukan itu, langsung melaporkan ke petugas keamanan Lapas Kelas IIA Cilegon,” ungkap Sudirman.
Pada saat itu, Sudirman sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pelaku
Merasa yakin itu sabu maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polda Banten dan kini kasusnya telah ditandatangani oleh pihak kepolisian Polda Banten.
“Saya sempat tanya-tanya sebentar karena ini kita duga ini sabu, saya laporan kepada pak kadivpas, mohon petunjuk. Pak kadivpas, bilang tunggu dulu arahan pak Kakanwil. Jika memang itu kuat dugaan sabu, tindak lanjuti dengan pihak Kepolisian,” ujar Sudirman.
“Tersangka dengan barang bukti (BB) sudah dibawa ke Polda dengan inisial DRM (48) sendiri. Untuk menemui salah satu WBP kita inisial DD dengan kasus Narkoba rencananya mau ketemu itu, tapi belum sempat ketemuan.”
“Selain itu, kami juga sudah menyampaikan pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan. Di mana dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 gram dan saat ini sudah diamankan di dalam Lapas,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka DRM kini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon
(***)