KEPRI — Sat Narkoba Polres Lingga menggerebek dan mengamankan warga yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba di rumah pria berinisial MTR di Desa Tanjung Harapan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (18/7/23) lalu.
Mereka adalah TI (Laki-laki 44 tahun) pekerjaan wartawan, MTR (laki-laki 47 tahun) pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TR (laki-laki 49 tahun) pekerjaan Kepala Desa (Kades), TRS (perempuan 43 tahun) tidak bekerja, RO (perempuan 42 tahun) mengurus rumah tangga, dan oknum polisi Brigadir MA.
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, mengatakan mereka ditangkap saat sedang konsumsi sabu. “Benar ada penggerebekan oleh Sat Resnarkoba Polres Lingga. Satu orang anggota Polri dan lima warga diamankan,” ujarnya, Jumat (21/7/2023).
Fadil mengatakan penggerebakan 6 orang saat pesta sabu tersebut bermula dari informasi yang didapatkan Satresnarkoba Polres Lingga. Saat menggerebek polisi mengamankan 2 orang pengguna di rumah tersebut. Rumah tersebut milik PNS.
“Saat Satresnarkoba melakukan penggerebekan awalnya mengamankan saudara TI dan saudara MRT. Rumah yang digerebek itu merupakan milik saudara MRT,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan oleh para pelaku itu untuk mengonsumsi sabu. Hasil pengembangan kedua pelaku kemudian mengamankan pelaku lainnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan serta pakaian ditemukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil diamankan saudara TR, saudari TRS, saudari RO dan Brigadir MA,” ujarnya.
“Selanjutnya, terhadap terduga enam orang pelaku tersebut di atas dilakukan pengecekan urine. Hasil pengecekan keenam orang itu hasil positif Amfetamin,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi saat penggerebekan itu berupa lima buah plastik sedotan plastik, satu buah kaca pirex, satu bungkus plastik bening, korek api, satu buah alat hisap botol dan dua buah handphone.
“Keenam orang yang diamankan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Dan Atau juncto pasal 54 Undang-Undang Negara Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya
Fadli menyebutkan kasus tersebut saat ini terus diproses oleh pihaknya meski melibatkan anggota Polri. Ia mengatakan saat ini keenam orang yang diamankan itu tengah di-assesmen oleh BNNP Kepri.
“Saat ini sedang proses assessment ke BNNP. Masih berproses kasusnya,” tutup Fadli.
(***/Lbn)
Tidak ada komentar