JAKARTA — Pemerintah akan dengan keras memberi hukuman untuk masyarakat yang masih nekat bermain judi online.
Di mana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Dilansir dari Okezone.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis data sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, yang menyebut telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.
Adapun salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot.
Hal itu karena dari pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.
Para pemain hanya cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon.
Lalu, mesin akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.
Kalau mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang