CIANJUR: Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat selama satu minggu belakangan ini, Jalan Siti Jenab akan dibuka kembali sebagaimana fungsi awal jalan tepat pada hari ini, Selasa (11/01). Jalan utama yang menghubungkan kawasan sentra ekonomi Jalan Raya Cianjur dan daerah Selakopi ini memiliki fungsi yang sangat penting bagi aktivitas dan mobilitas warga Cianjur trerutama yang berada disekitaran Jalan Siti Jenab tersebut.
Karenanya ketika kebijakan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) menutup akses Jalan Siti Jenab karena terdampak megaproyek penataan kawasan/ Landmark Alun-alun Cianjur yang menghubungkan Komplek Pemkab Cianjur dengan Alun-alun, masyarakat luas banyak yang menyayangkan kebijakan tersebut. Para aktivis pun banyak yang mengkritik kebijakan ini, karena dianggap tidak populis dan melawan aspirasi warga untuk tetap membuka akses jalan ini.
Hal ini seperti yang dikemukakan oleh koordinator Presidium Rakyat Cianjur Sugih Mukti, Ridwan Mubarak atau biasa dipanggil Kang RM yang sejak awal penutupan Jalan Siti Jenab ia begitu getol menyuarakan penolakan atas kebijakan ini, alasannya bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Sudah sejak awal, sekitaran tahun 2018-2019, saya dan kawan-kawan Presidium Rakyat Cianjur Sugih Mukti (PRCSM) tegas menolak kebijakan penutupan jalan ini. Bahkan kami sudah sampaikan langsung kepada Bupati Cianjur saat itu (IRM) di Pendopo melalui agenda audiensi untuk tidak menutup akses Jalan Siti Jenab. Hal ini termaktub dalam 21 Catatan Merah kebijakan Bupati dan Wakilnya (Herman Suherman) kala itu, dan kami serahkan catatan merah itu kepada Pemda Cianjur langsung sebagai bahan evaluasi. Kebijakan ini tidak populis dan merugikan banyak pihak pastinya, terutama masayarakat sekitar yang menggantungkan hajat hidup ekonominya di sana.” tutur RM menegaskan.
RM melanjutkan bahwa jika dikaji lebih dalam lagi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Ketika potensi untuk dapat mewujudkan kesejahteraan terganggu, maka masyarakat berhak menggugat kepada pemerintah. Penutupan jalan nasional dan jalan provinsi hanya dapat diizinkan untuk kepentingan umum saja yang bersifat nasional, bagi pihak yang dengan sengaja melakukan penutupan jalan dan bertentangan dengan UU, maka wajib bertanggungjawab baik pidana dan atau perdata.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, lanjut Kang RM, merupakan kelanjutan dari UU Nomor 14 Tahun 1992. UU No 14, menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
“Jalan Siti Jenab yang saya pahami bukan sekedar bentang aspal yang menghubungkan satu titik kepada titik lainnya, lebih dari itu, ia merupakan simbol kedaulatan Rakyat Cianjur atas kesewenangan penguasa lokal yang tidak taat terhadap regulasi negara. Ada makna filosofis, ada fakta historis, sosiologis, yuridis bahkan fakta Teologispun ada. Ke depannya, para penguasa lokal Cianjur wajib berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan, agar tidak terjadi somasi yang kesekian kalinya dari rakyat. Rakyat adalah fokus dan lokus utama pemerintah, bukan yang lain. Semoga Herman menepati janjinya kali ini untuk membuka Jalan Siti Jenab, bukan hanya janji manis politik semata.” pungkas RM mengakhiri.
Hal senada dikemukakan oleh Tofan Badai selaku Presidium Masyarakat Pengguna Jalan (MPJ). Menurutnya, kebijakan Bupati Cianjur menutup Jalan Siti Jenab yang bukan untuk kepentingan umum, jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan supremasi hukum juga mengingkari slogan Bupati Herman “manjur dan berakhlaqul karimah”. Hal ini seperti yang dilansir dari laman maharnews.com edisi 24 Desember 2021.
” Kami tegaskan, bahwa Warga Masyarakat Pengguna Jalan, sebelum menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, MPJ terlebih dulu menyampaikan Somasi kepada BUPATI CIANJUR. Karena itu diharapkan Jalan Umum khususnya jalan Siti Jenab Cianjur, segera dibuka kembali untuk kendaraan roda dua dan roda empat.” pungkas Tofan Badai.
Masih dengan nada yang sama, muncul dari Ketua Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) Kab. Cianjur Isman Muslim. Menurutnya, pembukaan kembali Jalan Siti Jenab oleh Pemda Cianjur merupakan langkah tepat untuk meredam berbagai tuntutan masyarakat. Dalam hal ini Bupati Cianjur tengah memenuhi Janji Politiknya untuk membuka kembali Jalan tersebut, sekaligus mempertegas kepada publik bahwa ia adalah Kepala Daerah yang mau mendengar aspirasi rakyatnya.
“Saya dan kawan-kawan Repdem Cianjur akan selalu berkomitmen dan bergandengan tangan dengan Rakyat untuk tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Kota Cianjur ini. Keputusan Bupati Herman Suherman yang akan membuka kembali Jalan Siti Jenab adalah langkah strategis yang akan memposisikan Bupati sebagai sosok yang aspiratif dan memahami kebutuhan warganya. Semoga saja hari ini dapat dibuka kembali.” tutur Isman yang juga dikenal sebagai Aktivis Penggiat anti korupsi ini.
kita lihat saja, apakah hari ini, Jalan Siti Jenab akan dibuka kembali utuh sebagaiamana dulu sebelum dibangun gerbang penghalang atau hanya sekedar janji-janji palsu, untuk meredam gejolak rakyat dalam bentuk somasi. (Tim Investigasi)
Tidak ada komentar