MOJOKERTO — Dua orang pelajar asal Kabupaten Malang babak belur dihajar massa di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (30/9/) malam.Diduga kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus mencoba saat transaksi jual beli kendaraan.
Kedua pelaku yakni STS (15) pelajar kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA) dan DA (16) pelajar kelas II Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Malang.Keduanya merupakan warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keduanya datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox nopol N 4124 ECT warna merah.
Kedua pelaku datang ke rumah korban Dany Ardiansyah (18) warga Dusun Mendek RT 007 RW 001, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 18.00 WIB.
Keduanya bermaksud membeli sepeda motor korban yang dijual media sosial (medsos) Facebook (FB).
Sekira pukul 19.15 WIB, pelaku SRS dan korban bertemu untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor. Tak lama pelaku menyampaikan ke korban ingin mencoba sepeda motor milik korban tersebut sebelum dibeli. Namun diduga sepeda motor tersebut hendak dibawa kabur pelaku.
Sementara satu pelaku lain, DA menunggu di tepi jalan sebelah utara Dusun Mendek. Curiga, korban kemudian mengejar pelaku dan tertangkap. Pelaku SRS kemudian menghubungi pelaku DA, melihat kedua pelaku warga yang mengetahui langsung menjadi bulan-bulanan massa.
Beruntung, anggota Polsek Ngoro bersama Babinsa yang mendapatkan laporan aksi penipuan tersebut mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua pelaku diamankan dan dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Watukosek Porong, Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto melalui Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati membenarkan terkait kejadian tersebut. “Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Korban baru kenal melalui Facebook, pelaku datang ke rumah korban untuk melihat sepeda motor korban yang dijual,” ungkapnya, Sabtu (1/10/2022).
Sepeda motor Honda Tiger milik korban tersebut ditawarkan dengan harga Rp6 juta. Kasi Humas menjelaskan, jika belum ada pembayaran namun pelaku SRS membawa kabur sepeda motor dengan modus mencoba sepeda motor korban. Sementara pelaku DA menunggu di tepi jalan utara Dusun Mendek.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku sendiri tidak membawa uang saat bertemu dengan korban. Padahal pelaku bermaksud membeli sepeda motor korban yang diposting di Facebook tersebut. Jadi belum sampai dibayar, sepeda motor korban dibawa lari dengan modus mencoba,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku tindak Pidana Penipuan dengan dalih jual beli sepeda motor sudah diamankan setelah sempat menjadi bulan-bulanan massa yang kesal. Kedua pelaku sempat dimintakan visum ke RS Bhayangkara Pusdik Watukosek sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Ngoro.
(***/Lbn)