JAKARTA – Kasus ujaran kebencian dan hinaan yang marak terjadi di media sosial ( _cyber bullying_) saat ini menjadi salah satu perhatian pihak kepolisian. Para pelakunnya akan dijerat Undang Undang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan agar masyarakat mengontrol tingkah lakunya di media sosial. Sebab, di jaman modern seperti ini pihak terkait ikut memantau masyarakat ketika berselancar di internet.
“Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos,” kata KombesPol Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
KombesPol Zulpan juga mengimbau agar masyarakat berpikir dulu sebelum menuangkan kata-kata di media sosial apalagi mengenai isu-isu yang sampai memecah belah bangsa.
“Baik itu dari bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana,” jelas KombesPol Zulpan.
KombesPol Zulppan menyarankan, dibanding digunakan dengan hal-hal yang tidak elok seperti menghujat dan mencaci,alangkah baiknya medsos digunakan dengan membagikan hal-hal yang positif.
“ Tidak saling menghujat Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau katakanlah namanya tercemarkan, maka ini nanti akan ada unsur pidana di dalamnya,” tukas KombesPol Zulpan.***
@humas
Tidak ada komentar