TANGERANG — Empat orang mantan struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).Hal itu disampaikan dalam kegiatan konferensi pers pihak Polresta Tangerang pada Selasa (5/6/2022
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten tangerang
Romdhon menuturkan keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AM, SH, MI, MSE.
Para tersangka tersebut diketahui memiliki jabatan yang berbeda pada organisasi perangkat desa.
Tersangka AM merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, SH selaku mantan Sekretaris Desa Cikupa, SI selaku Kaur Perencanaan tahun 2020 dan 2021, serta MSE selaku Kaur Keuangan tahun 2020-2021.
Menurutnya para tersangka melangsungkan aksi pungli tersebut dengan peran masing-masing yang telah ditetapkan.
“Mantan Kades dugaannya memimpin tim terkait perkara ini. Kalau yang lainnya, ya tentu membantu,” ungkapnya.
Sementara itu, ribuan warga Desa Cikupa menjadi korban dari aksi keempat tersangka tersebut.
Bahkan, keempat tersangka mampu meraup keuntungan pribadi dari aksi tipikornya itu hingga Rp 2 miliar.
“Adapun untuk yang kita periksa sebagai saksi dan korban ini sejumlah 1.319 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 2 miliar,” pungkasnya.
Tidak ada komentar