SOLO — Sebanyak 14 anggota perguruan bela diri diciduk tim penyidik Satreskrim Polresta Solo lantaran melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial FS, warga Gabutan, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022) siang, mengatakan ke-14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 11 orang dewasa dan tiga remaja di bawah umur. “Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ini fenomena perguruan bela diri,” terang Ade.
Dia menjelaskan tindak kekerasan oleh para tersangka itu dilakukan di halaman SDN Beton, Jl Gotong Royong, Kelurahan Sewu, Jebres, , Minggu (24/4/2022) pukul 22.00 WIB. Tindakan pengeroyokan itu kemudian dilaporkan korban ke polisi pada Selasa (26/4/2022).
Dari 14 orang diduga anggota perguruan bela diri di Solo yang diciduk polisi itu, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan. “Jadi sebanyak 14 tersangka, dua orang di antaranya perempuan. Tiga orang tersangka di bawah umur,” tuturnya.
Ade memerinci para tersangka yaitu IFL, warga Jebres; AFS, warga Jebres; MAA, warga Mojolaban, Sukoharjo; ZRK, warga Pasar Kliwon; BPM, warga Pucangsawit. Kemudian KFS, warga Polokarto; serta AN, warga Sewu: ASJ, warga Pasar Kliwon; MDP, warga Polokarto.
Berikutnya, YS, warga Panularan, dan MI, warga Sewu. Mereka orang dewasa, salah satunya perempuan. Sedangkan tiga tersangka di bawah umur yaitu RS, MRD, serta DP.
Gegera Konten Medsos
“Masing-masing melakukan tindak kekerasan memukul, menendang, mematikan atau menyulutkan puntung rokok ke tangan korban,” katanya. Aksi kekerasan oleh 14 anggota perguruan bela diri di Solo diciduk polisi itu bermula dari unggahan konten di media sosial oleh korban.
Unggahan itu berupa gambar yang menunjukkan korban menggunakan pakaian dengan atribut salah satu perguruan bela diri. Tindakan korban itu dinilai tidak tepat karena dianggap belum saatnya.
“Korban dianggap belum waktunya memakai pakaian dengan atribut perguruan, karena sebatas latihan dan belum disahkan sebagai warga perguruan. Belum mengikuti prosesi pelantikan sebagai warga,” katanya.
Karena unggahannya itu, korban diundang ke halaman SDN Beton, Sewu, untuk dimintai klarifikasi perihal kontennya. Di sisi lain, sebelum undangan itu, korban mengaku sudah mengklarifikasi hal itu dan dianggap selesai.
“Pada April kembali diunggah berakibat diundang salah satu tersangka untuk klarifikasi perihal memakai pakaian dengan atribut. Dianggap belum berhak memakai atribut karena belum dilantik jadi warga,” urainya.
Duel Lalu Dipukuli
Sesampainya di lokasi, Ade menerangkan salah satu seniornya menyampaikan kepada korban untuk dilakukan sambung atau duel. Senior itu lantas mengundang muridnya yang lain untuk duel dengan korban.
“Setelah duel itu, selama tiga ronde, korban disuruh untuk istirahat, diberi minum, lalu disuruh berdiri lagi. Kemudian 14 tersangka secara bergiliran melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban,” katanya.
Akibat tindak kekerasan tersebut korban mengalami lebam pada kepala bagian belakang sebelah kiri, memar di dada, memar tangan kiri, bengkak kaki kiri, serta lebam kaki kanan. Kemudian korban melapor ke polisi.
“Tersangka kami jerat Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP jo Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Penangkapan tersangka pada Sabtu 20 Mei 2022 di rumahnya,” ujarnya.