SERANG — Mantan kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak wangi , Kabupaten Serang, KJN (54) ditangkap jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang Tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). Kapolres Serang AKBP Yudha Satria S.H, S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza S.I.K, M.M, didampingi Kasihumas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi dalam Press Release Senin, 11/4/2022 mengatakan, tersangka merupakan mantan kepala desa dalam pengelolaannya tidak sesuai aturan.
“Tersangka merupakan Mantan Kepala Desa mengendalikan pengelolaan keuangan dan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan” ujar Dedi di Aula Mapolres Serang.
“Tersangka diamankan di rumah kediamannya pada tanggal 27 Maret 2022 di Kampung Kedung Wungu Desa Kamaruton Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang,” Kata Dedi menambahkan.
Dedi Menjelaskan, Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
” Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD di tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan total anggaran yang terima sebesar Rp. 2.123.497.800, dan tersangka saat itu merupakan Kepala Desa Kamaruton periode 2015 s/d 2021, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada Desa Kamaruton, tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, Kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.. 546.264.472,-.” tutup Kasatreskrim.
Tampak barang bukti yang disita Polres Serang meliputi : SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang, Dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020, Dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020, Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020,. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020, dan Rekening Koran Bank BJB An. Kas Desa Kamaruton. Senin (11/4/2022)
Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yaitu : Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
(***)
@Humas Polres Serang