Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera
NGAWI — Joko Isnanto (46) warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi diduga memiliki korban lebih dari 30 orang.
Pria yang mengaku dukun dan bisa menjauhkan dari roh jahat itu bermodus melakukan ritual pengusiran roh jahat dengan menyetubuhi korbannya.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan di kamar mandi kediamannya sejak 2020 lalu. Kadang juga dilakukan di rumah korbannya. Salah satu korbannya kini tengah hamil 5 bulan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera membeberkan cara pelaku membujuk korbannya hingga mau diajak bersetubuh. Selain meyakinkan korban dengan mengaku bisa mengusir roh jahat, pelaku juga mengajak korban untuk melakukan semacam ritual.
Tersangka mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan dari tersangka.
Selain itu tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban.
“Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian, Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” kata Dwiasi, Selasa (26/7/2022)
Setelah kejadian pertama tersebut tersangka merasa ketagihan dan terus mengulangi perbuatan dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban. Perbuatan tersangka berlanjut hingga 2 tahun. Korbannya pun tengah hamil kurang lebih 8 bulan.
“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun. Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut. perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah korban dan ada beberapa kali dilakukan di rumah tersangka,” katanya.
Tersangka yang merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban dengan dalih hendak membersihkan diri korban dari aura negatif.
Selain itu, pelaku ingin korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.
Kini, Polres Ngawi masih membuka untuk pelaporan dari para korban. Karena, puluhan korban lain belum diketahui apakah masih berusia dibawah umur, atau sudah dewasa.
(***/Fi Lbn)