CIANJUR — Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2022 di Kabupaten Cianjur Jawa Barat masih kelihatan tingkat kehadiran masyarakat yang menggunakan hak pilihnya masih sangat semangat mendatangi Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).
Seperti yang terpantau antusias warga di Pelaksanaan Pilkades Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong Kabupaten cianjur yang terbagi Tiga TPS berdasarkan wilayah Tiga Kedusunan dengan jumlah Hak Pilih sebanyak 4.172 orang ( Laki – laki dan Perempuan ) berdasarkan Rekapitulasi Panitia
Adapaun Tiga Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) tersebut diantaranya di :
1. Berlokasi di Kampung Babakan Bandung.
2. Berlokasi di Kampung Cikancana.
3. Berlokasi di Kampung Citamiang.
Dikdik Mulyadi selaku Ketua Panitia Pilkades ketika di temui Media mengatakan.” Saya selaku Ketua Panitia berharap Pelaksanaan Pilkades Desa Cikancana ini dapat berjalan lancar,aman dan tertib,meskipun pada awalnya ada sedikit polemik namun alhamdulilah dapat diselesaikan dengan musyawarah.ungkaonya.
Dikdikpun berharap kepada ke empat calon bisa lebih propesional dan forposional ketika nanti setelah penghitungan perolehan suara,intinya bagi kami dari Kepanitian yang sudah bekerja secara maksimal bagi siapapun yang terpilih karena itu merupakan pilih masyarakat dan bagi yang tidak terpilih agar senantiasa menerima serta menyadari dengan lapang Dada,dan bagi yang terpilih kami berharap dalam menjalankan tugasnya dengan baik karena ini merupakan amanah rakyat yang di titipkan kepada beliau juga transparan dalam penggunaan semua anggaran baik dari Pemerintahan Pusat,Propinsi maupun Daerah.Tegasnya
Begitupun senada yang diharapkan salah seorang tokoh agama Desa Cikancana yang tidak mau disebut namanya,”bagi saya siapapun yang menang itulah pilih rakayat,jalankan tugas dengan amanah serta dengar dan perhatikan segala aduan,keluhan masyarakat apalagi masyarakat kecil atau kurang mampu,karena saya juga tahu banyaknya anggaran yang masuk ke Desa,tolong utamakan transpansi juga Musyawarah dengan masyarakat, jangan semena – mena ketika menjalan roda Pemerintahan karena aturan serta undang – undangnya sudah jelas tercantum dalam Perpres,Pergub,Perbup tentang Pemerintahan Desa dan juga Perdes hasil Musyawarah dengan Lembaga BPD.LPM,RT/RW serta elemen masyarakat lainya.tutupnya.
Gun/Desu.
Tidak ada komentar