JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk memperketat pemberian izin koperasi simpan pinjam (KSP). Langkah ini untuk mengurangi potensi munculnya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan badan hukum KSP.
Koperasi Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya memperketat pemberian izin koperasi simpan pinjam
Alasannya memperketat pemberian izin, saat ini banyak ditemukan badan hukum KSP tetapi menjalankan bisnis pinjol ilegal. Karena sekarang semua izin koperasi simpan pinjam secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana, jelasnya.
Tercatat dari 32 pengaduan terhadap koperasi simpan pinjam yang menjalankan bisnis pinjol ilegal 9 di antaranya berbadan hukum. Yaitu, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera, jelas Masyrifah.
“Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Masyrifah mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” tegasnya
(***/Lbn)
Tidak ada komentar