GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah 121 desa di Kabupten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani saat merilis kasus korupsi ini, Jumat (3/6/22)
Dari kelima tersangka, Yeni menyebutkan, ada mantan pejabat yakni AS yang merupakan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa.
Sedangkan tersangka lainnya adalah AM selaku penyedia PT Bima Rajamawellang, tempat tinggal di Siwa Wajo.
Lalu, perempuan berinisial SA sebagai koordinator bendahara Pallangga
Kemudian FT sebagai koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan dan terakhir AAS Supervisor Sales PT Astra Izusu
“Dari 121 desa terbagi dua, ada yang memilih kendaraan isuzu dan ada juga dum truk toyota. Dari pihak toyota tidak terjadi masalah. Yang bermasalah ada 86 desa yang mengambil mobil dum truk isuzu,” katanya
Menurutnya, 86 desa telah menerima mobil tersebut. Akan tetapi pengadaan mobil truk diduga dikorupsi.
Pasalnya, pengadaan truk sampah tersebut, berindikasi bodong.
Truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn.
Mobil ini tidak memiliki surat-surat, jadi bisa dikategorikan mobil bodong dan tidak membayar PPn dan PPh.
Yeni menyebut, indikasi kerugian negara dalam kasus truk sampah ini mencapai Rp 4,1 miliar
“Indikasi korupsi karena dana ini dari dana desa yang digunakan. Sementara kendaraan truk sampah ini tidak bisa masuk aset desa,” pungkasnya
(***/LBN)