CIANJUR— 52.999 barang bukti (Barbuk) dari berbagai jenis barang terlarang psikotropika dari 77 perkara tersebut, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, diarea halaman belakang kantor Kejari Cianjur, Kamis (20/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Yudi Prihastoro melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Hendra Prayoga membenarkan jika pihak telah berhasil mengamankan barang bukti ( Barbuk) berbagai jenis narkoba dan jenis psikitropika hasil sitaan dari terpinda.
“Adapun barang bukti (Barbut) itu, diantaranya 445,56 ganja kering, 439,11 sabu-sabu dan obat obatan terlarang lainnya seperti Hexymer, Trihexyphenidyl, Alphazolam, Merpolam Larazepam, serta cairan Midazolam dan Diazepam, minuman keras serta alat hisap dengan total sebanyak 52.999 telah dimusahkan pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Cianjur,” kata Hendra kepada wartawan.
Selain barang bukti narkoba ada berupa minuman keras, alat hisap, 320 potong pakaian, 23 senjata tajam pakaian dan 74 kunci jenis leter T perusak kontak motor.
“Pemusnahan seluruh barang bukti ini, sebagai bentuk tindaklanjut dari tugas jaksa selaku tim exsekutor, hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam menuntaskan penanganan perkara,” pungkasnya.
(adr)