Kasus Tawuran Suporter di Jogja Polisi Tetapkan 5 Tersangka

SLEMAN — Lima orang tersangka dalam kasus tawuran suporter di Jogja terancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Lima orang ini dianggap para pelaku yang harus bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi pada Senin (25/7/2022).

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan kelima tersangka kasus tawuran antarsuporter ini terancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Setelah adanya ribut-ribut kemarin, antara kedua belah pihak, kami sebut dari kedua wilayah. Ada lima kasus, satu kasus masih penyidikan dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Dia menuturkan sebelum penetapan lima tersangka ini, polisi mengamankan 36 orang dalam peristiwa tawuran suporter di Jogja kemarin. Dari 36 orang yang diamankan itu, polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Polisi tidak hanya berhenti dalam menetapkan lima tersangka itu. Namun, polisi masih mencari tersangka-tersangka baru dalam rentetan kasus tawuran ini.

“Dari 36 orang kami tetapkan lima orang tersangka, dan dua atau tiga lagi atau lebih masih dalam proses,” jelasnya.

Ronny Prasadana mempersilahkan jika ada korban lain untuk melapor dan akan segera ditindaklanjuti. Dia menegaskan kepolisian akan serius dalam menjaga keamanan di Jogja dan khususnya di Sleman.

Tukang Parkir Jadi Korban

Ronny menyampaikan dalam kerusuhan suporter kemarin ada satu orang yang menjadi korban, yaitu seorang juru parkir. Akibat dihajar massa, korban mengalami luka serius dan kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Ini dari dokter, hasil resmi masih harus menunggu visumnya, cuma secara kasat mata kepala belakang retak dan pembengkakan kelenjar di kepala akibat benda tumpul,” kata Ronny.

Dari peristiwa ini, polisi telah menangkap sepuluh orang yang diduga menghajar korban. Mereka sudah dimintai keterangan.

Sementara itu, Ronny mengatakan calon tersangka sudah mengerucut dari sepuluh orang yang ditangkap.

“Bukan berarti sepuluh orang jadi tersangka. Tapi kita melihat perbuatan melawan hukumnya,” ucapnya.

Mengenai korban yang kritis, lanjut dia, hari ini dijadwalkan akan dilakukan tindakan operasi di Rumah Sakit Hardjolukito.

Lebih lanjut, dia menjelaskan jika korban ini tidak salah apa-apa dalam peristiwa tersebut. Korban adalah tukang parkir yang sedang bekerja di malam hari dan saat itu ada konvoi kendaraan. Korban tidak berasal dari salah satu suporter.

 

(***/Fi Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *