BENER MERIAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil meringkus, RY, 60 tahun, warga Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, karena memiliki 2 kilogram ganja dan 2,80 gram sabu.
Pelaku diringkus, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya, saat sedang menggunakan sabu,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi, Rabu (19/1/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa selama ini diduga pelaku melakukan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba melalukan penggerebekan ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya serta mengamankan barang bukti dua bungkus berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran, dengan berat 2 kilogram dan akan diedarkan kembali.
Kemudian juga ditemukan, satu paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,80 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
“Brang bukti tersebut ditemukan oleh petugas didalam kamar rumah pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya sendiri,” sebut Kasat.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Mener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut” tutupnya.***(LBN)