Iming Iming Memuluskan Proyek Lelang Aula Bekasi Jaya Oknum ASN Tipu Warga

BEKASI — Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Seperti Proyek Aula Bekasi jaya yang melibatkan seorang ASN dikota Bekasi sampai saat ini belum menemukan kejelasan .

Bacaan Lainnya
banner 300250

AD aktivis Kota Bekasi merasa telah ditipu oleh AL seorang ASN yang belakangan diketahui adalah seorang kasipem di kelurahan Margahayu Bekasi timur .

Hingga saat ini AL masih belum bisa mengembalikan uang yang diterima dari AD menurut keterangan AD uang yang diterima AL sebesar Rp. 30juta sampai detik ini baru 5 juta yang dirinya terima.ucapnya

Sedangkan AL menerima uang melalui rekeningnya sebesar 5 juta dan ditranfer ke rekening istrinya AL sebesar 25juta .Awal AL mengatakan uang tersebut untuk memuluskan proyek lelang AULA Bekasi Jaya .

Namun hingga saat ini saat ditagih AL selalu memberikan janji janji yang tidak ada kejelasannya .

Larangan tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat di jerat dengan pasal 12 huruf i Uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar Rupiah.

Berdasarkan pasal 87 ayat 4 huruf b Uu No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara (ASN), ASN di berhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

Saat dikonfirmasi via Wa oknum ASN Berinisial AL tidak membalas pesan tersebut dan seakan mengabaikan.

(Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *