Hewan Dilindungi Dijadikan Kerajinan Pria Jember Diamankan Polisi

JEMBER — MMR, Warga Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Jember, ditangkap polisi karena kedapatan mengolah satwa dilindungi menjadi sejumlah kerajinan.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, tersangka MMR ditangkap di rumahnya pada Senin malam lalu, setelah polisi melakukan sejumlah penyelidikan.

“Tersangka ditangkap di rumahnya dan kami menyita sejumlah barang bukti kerajinan dari satwa liar yang dilindungi,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022).

Beberapa hewan dilindungi diolah tersangka MMR menjadi sejumlah kerajinan seperti kulit harimau dijadikan tas maupun sabuk, tubuh kijang diawetkan menjadi miniatur dinding, dan banyak lagi lainnya.

Kapolres Hery Purnomo menyampaikan, pemasok satwa liar masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan tersangka MMR, satwa tersebut didapatkannya dari wilayah kepulauan Sumatera.

Terungkapnya kasus penjualan kerajinan dan aksesori terbuat dari bagian tubuh hewan dilindungi di Jember ini menambah panjang catatan perburuan hewan liar yang mengakibatkan punahnya hewan dilindungi.

Punahnya hewan tersebut berdampak pada terganggunya ekosistem alam. Dalam ekosistem alam, hewan membentuk suatu proses rantai makanan.

Apabila hewan dalam rantai makanan tersebut salah satunya punah akibat adanya perburuan liar, maka seluruh hal yang penting akan hilang pula dan akhirnya dapat merugikan manusia. Misalnya saja, ular yang diburu, maka populasi tikus akan semakin bertambah dan akan terus memakan padi-padi di sawah.

Atas perbuatannya, tersangka M-M-R dijerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI 45 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam , Hayati dan Ekosistemnya; serta Juncto Peraturan Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *