JATIM — Pemimpin Padepokan ‘Nur Dzat Sejati’ Gus Samsudin bakal menjalani agenda pemeriksaan di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/).
Kuasa Hukum Padepokan Nur Dzat Sejati Supriarno mengatakan, pihaknya bakal membawa dua bukti video yang merujuk pada dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HS alias MR atau acap dikenal sebagai pesulap merah.
“Alat buktinya keterangan sebagai pelapor. Barang buktinya video ada 2 bukti. Video pertama adalah dari channel pihak MR. Video kedua, saat kedatangan ke padepokan, iya saat sowan itu,” katanya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Sementara ini, Supriarno mengatakan, pengaduan terhadap HS alias MR atau pesulap merah atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik, dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Namun, tidak menutup kemungkinan, bakal ada pasal pelanggaran hukum lain yang bisa dikenakan pada HS atau MR atas perbuatannya.
“Pencemaran nama baik, dan tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran pasal lain, nanti lihat perkembangan penyidik,” pungkasnya.
Ditemani tiga orang kuasa hukumnya. Gus Samsudin akan menjalani agenda pemeriksaan atas pengaduan yang dibuatnya terhadap pesulap merah. Beserta menyerahkan barang bukti, kepada pihak penyidik Unit IV Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
(***/Fi)