Gegara Pelihara Ikan Aligator Mbah Piyono Dipenjara 5 Bulan

MALANG — Air mata tak bisa dibendung pasca sidang vonis kasus memelihara ikan aligator gar yang dilakukan Piyono (61) asal Kota Malang, di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Senin (9/9/2024). Bagaimana tidak, lansia itu kini harus mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan dan subsider satu bulan penjara atau denda Rp 5 juta.

Pasca Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta memvonis Piyono, isak tangis itu pecah saat anggota keluarga Piyono datang di Ruang Sidang Garuda. Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Terdakwa diputus dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap I Wayan.

Usai vonis itu Piyono mengungkapkan kekecewaanya. Piyono mengaku hanya memelihara ikan seolah adalah penjahat besar.

“Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat,” ujar Piyono dengan wajah kekecewaannya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Su’udi menambahkan, putusan Majelis Hakim yang ada dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan dinilai ringan. Terlebih perbuatan Piyono dinilai melanggar hukum. 

Bahkan pada putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari sidang agenda tuntutan JPU Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu yakni dengan delapan bulan penjara dan subsider dua bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Dengan demikian lebih ringan 3 bulan serta denda Rp 5 juta.

Sebab ada beberapa pertimbangan yang akhirnya vonis itu berkurang. “Karena beliau berusia tua, memiliki sakit, sudah disampaikan di persidangan, dan ini putusan akhirnya,” terang Su’udi.

Vonis tersebut tentu terhitung dengan masa tahanan yang sudah dilakukan sejak awal Agustus 2024 ini. Dengan demikian masih tersisa kurang lebih 4 bulan. “Kalau dari Agustus, sebentara lagi 4 bulanan,” tutup Su’udi.

Diketahui, nasib malang menimpa Piyono karena memelihara ikan aligator gar yang dibelinya pada tahun 2006 silam. Saat itu dibeli berukuran kecil sebanyak delapan ekor seharga Rp 10 ribu di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.

Seiring berjalannya waktu, hanya menyisakan lima ekor sudah berusia 16 tahun di kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Tiba-tiba petugas kepolisian Polda Jatim pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan. Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan.

Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024. Kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, Piyono ditahan pada 6 Agustus di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *