PALALAWAN — Polres Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Barang bukti OTT Polres Pelalawan terhadap 4 oknum DLHK Provinsi Riau yang peras pemilik Lahan
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim SIK MH mengatakan, 4 pelaku ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat yang bernama Dika Tarigan di KM 90 Langgam, Minggu (17/7/2022) dengan meminta uang Rp40 juta.
Karena tak ingin kasusnya naik, pemilik alat berat dan lahan itu kemudian meminta kepada keempat oknum petugas untuk berdamai. Dan keempat oknum petugas itu meminta uang sebesar Rp40 juta kepada pemilik lahan, hingga akhirnya terjadi negosiasi dan disepakati akan memberikan uang sebesar Rp15 juta dan pemilik kebun menyerahkan uang sebesar Rp4 juta sebagai tanda kesepakatan awal dan sisanya akan diberikan keesokan harinya.
Merasa telah diperas oleh keempat oknum petugas DLHK, pemilik kebun yang merupakan korban kemudian melaporkannya ke pihak Polres Pelalawan. Kemudian korban dan pihak kepolisian bekerjasama untuk menangkap keempat oknum tersebut.
“Keesokan harinya, korban bertemu kembali dengan pelaku di lokasi yang sudah dijanjikan. Pada saat itu korban menyerahkan uang sisanya sebesar Rp5 juta kepada pelaku korban mengatakan sisa uang sebesar Rp6 juta akan diberikan lagi pada hari itu juga,” terangnya.
Setelah uang sejumlah Rp5 juta itu diserahkan diserahkan korban kepada pelaku, dan uang telah berpindah tangan, pelaku langsung diamankan oleh Tim Polres Pelalawan dan langsung dibawa menuju kantor Polres Pelalawan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Saat ini keempat oknum petugas DLHK itu telah diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mendapatkan laporan dari korban, lanjut Kasatreskrim, Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan sekitar pukul 16.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap HS dan B.
“Bersama HS dan B yang berada di dalam mobil, ditemukan uang tunai Rp5 juta. Sementara di dalam Rumah Makan Sop Tunjang berhasil diamankan G dan T. Keempatnya langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan,” tuturnya.
“Keempat tersangka dijerat dengan UU Tipikor pasal 12 huruf E dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi hal itu, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto mengaku prihatin atas ditangkapnya oknum pegawai DLHK Riau tersebut. Ia mengingatkan agar kejadian ini bisa menjadi perhatian kepada seluruh pegawai Pemprov Riau dalam menjalankan tugas.
“Pertama kita sangat prihatin atas kejadian ini. Namun, karena ini masih dalam proses hukum kita berpegang azas praduga tak bersalah dulu sampai ada keputusan hukum mengikat,” kata SF Hariyanto Selasa (19/7/2022).
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai, hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas,” tegasnya.
Sekda juga menegaskan, kepada seluruh kepala OPD, baik itu kepala dinas, kepala badan dan kepala biro di lingkungan Pemprov Riau untuk mengingatkan pegawainya bekerja dengan baik.
“Kejadian ini juga harus menjadi perhatian kepada seluruh kepala OPD untuk mengingat stafnya, khususnya staf-staf yang bekerja di lapangan,” tegasnya.
(***/Fi)