Eksekusi Lahan di Pinrang Diwarnai Kericuhan

PINRANG — Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai kericuhan. Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi, Senin, (29/7/2024).

Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Proses eksekusi lahan dimulai sejak pukul 08.00 Wita, pagi tadi. Saat Personil Gabungan Polisi dan Satpol PP ingin melakukan eksekusi warga mencoba menghalangi petugas untuk masuk ke areal lokasi eksekusi.

Mereka memblokade sepanjang jalan masuk dengan membakar ban menuju ke lahan yang akan dieksekusi. Para warga juga melempari aparat gabungan dari polisi dan Satpol PP Pinrang yang turun melakukan pengamanan eksekusi menggunakan batu dan beberapa material yang berada di lokasi.

Aparat terpaksa menembaki warga dengan tembakan gas air mata untuk memukul mundur massa yang bertindak anarkis saat menghalangi proses eksekusi.

Akibat dari kericuhan tersebut ada warga yang menjadi korban bahkan sedang dirawat di Rumah Sakit, serta Polisi juga mengamankan kurang lebih 3 warga yang ditandai melakukan pelemparan terhadap aparat. 

Belakangan aparat berhasil melakukan eksekusi dengan merobohkan rumah di lahan yang bersengketa pada pukul 11.30 Wita. Eksekusi dilakukan setelah warga lelah melakukan perlawanan dengan membongkar sendiri rumah mereka.

Adapun lahan yang dieksekusi yakni tanah seluas kurang lebih 4 hektare dengan beberapa rumah yang dihuni warga di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

“Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah seluas kurang lebih 4 hektare,” kata panitera eksekusi Fatahuddin.

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *