SUKABUMI — warga asal Aceh terpaksa jalani lebaran di Jeruji Besi gegara menjual obat- obatan tanpa Izin. Obat yang dijualnya itu diketahui obat terlarang.
I dan KR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi pada Sabtu 9 Juli 2022 disebuah kiosnya yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi, Minggu 10 Juli 2022 mengatakan kedua pelaku ini diamankan di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.
“Disitu kedua pelaku diamankan dengan ratusan barang bukti obat-obatan farmasi,” kata AKP Wahyudi.
Dari keduanya, kata AKP Wahyudi, pengakuan I dan KR obat-obatan yang mereka edarkan itu, didapat dan disuruh jual di Suka Bumi oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
AKP Wahyudi merincikan Barang-bukti yang diamankan dari kedua pelaku ini yaitu obat Tramadol HCI 267 butir, obat Trihexyphenidyl 44 butir, dan obat warna kuning 414 butir.
Selain itu, 2 unit Handphone pelaku, uang hasil penjualan obat sebesar Rp 50 ribu rupiah, dan 1 buah tas selempang warna hitam.
Atas perbuatannya itu terhadapnya I dan KR disangkakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Sedangkan terhadap orang yang menyuruh edarkan obat-obatan farmasi tanpa izin ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota,” pungkas AKP Wahyudi.
(***/Fz)