MEDAN — Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang jadi kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Selain pidana penjara seumur hidup, dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian juga memecat kedua terdakwa dari jabatannya.
“Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer,” tegas hakim, Senin (29/5/2023).
Tak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Menurut hakim, Hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
“Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa. Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara,” ucap hakim.
Para terdakwa, lanjut hakim, sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu.
Para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit.
“Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan,” tandasnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Oditur untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Sertu Yalpin.
Sedangkan, menanggapi perkataan Majelis hakim, Pratu Rian mengatakan akan mengajukan banding.
“Terima kasih atas kesempatannya yang mulia, saya akan ajukan banding,” timpalnya.
https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000
(***/Lbn)
Tidak ada komentar