BANDUNG — Hanya karena di umpat, Agus Andrian alias Ahong (19) dan RS (16) tega habisi Indra Hermawan (14) hingga tewas. Korban Indra tewas usai dibacok oleh kedua pelaku, dengan menggunakan celurit.
Usai habisi Indra, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun jejak terendus tim Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, Kota Bandung. Keduanya pun berhasil ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung S. I. K. M. H menuturkan kejadian pembacokan tersebut, terjadi pada 15 Agustus 2022, Jalan Simpang, Babakan Ciparay, Kota Bandung, sekira pukul 01.00 WIB, dini hari.
Sebelum kejadian, kedua pelaku tengah meminum minuman keras bersama dua teman wanitanya. Setelah itu, keempatnya berkeliling dengan menggunakan sepeda motor. Baik pelaku Agus dan RS, saat mereka berkendaraan motor, keduanya membekali diri dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.
“Mereka ini niat mencari nasi goreng,” ucap Kapolrestabes Bandung ,saat ungkap di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/8/2022).
Saat tengah berada di jalan Simpang, ditengah menunggu pesanan nasi goreng, kedua pelaku mendengar korban Indra dari sebrang jalan meneriaki mereka (pelaku) dengan perkataan kasar.
Keduanya pun langsung menghampiri korban. Sempat terlibat cekcok, korban pun langsung menjadi bulan-bulanan kedua pelaku.
“Kedua pelaku menarik korban, lalu memukulnya sebanyak lima kali, dan terakhir pelaku Agus mengeluarkan celuritnya yang langsung di hunuskan ke tubuh korban sebanyak satu kali,” katanya.
Mendapati korban dalam kondisi terkapar, keduanya pun langsung melarikan diri. Mereka kabur ke luar kota dengan tujuan Kabupaten Garut.
Korban yang dalam kondisi sekarat, sempat akan ditolong warga yang berada tak jauh saat kejadian. Ia dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa tak tertolong dalam perjalanan.
Usai mendapati laporan warga, polisi pun langsung membentuk tim untuk lakukan pengungkapan. Alhasil pelarian kedua pelaku ke Garut pun, berhasil ditemukan oleh polisi dan keduanya dibawa ke Bandung, guna proses hukum.
Untuk pelaku Agus, dia ditahan di Polsek Babakan Ciparay. Sementara untuk RS ia dititipkan ke lapas anak Sukamiskin, Bandung, karena masih dibawah umur.
Kepada wartawan pelaku Agus menuturkan, ia dengan korban tak saling kenal. Motifnya menghabisi korban, hanya karena tak terima dengan perkataan kasar korban.
“Dia (korban) teriaki saya dan temen saya (RS), dengan kata kasar,” ungkap Agus saat ungkap kasus.
Ditanya soal senjata tajam yang dibawanya, Agus mengaku celurit tersebut merupakan milik ayahnya yang berprofesi penggembala kambing.
Agus mengaku kerap membawa celurit, karena ia pernah menjadi korban begal saat malam Idul Fitri kemarin.
“Saya bawa buat jaga-jaga. Kemarin pernah dibegal. Waktu itu yang diambilnya motor,” katanya.
Kini mereka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terapkan pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan Jo Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(Hms/Fi)