MALUKU — Pelaku pertambangan ilegal dan minyak ilegal tidak akan diberi toleransi dalam bentuk apapun. Proses hukum akan mereka hadapi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae. Ia jengah karena masih saja ada warga yang masih “bermain” dalam pertambangan ilegal maupun minyak ilegal terutama penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
“Saya tegaskan tidak akan ada toleransi kepada mereka yang terlibat dalam tambang ilegal maupun minyak ilegal. Apalagi soal merkuri serta penyelewengan minyak subsidi, tidak ada ampun. Akan saya tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Huwae
Alumni Akabri Kepolisian tahun 1996 ini mengaku gerah dengan masih ada warga yang terus berupaya memproduksi dan memperdagangkan bahan berbahaya berupa cairan merkuri atau air raksa.
Merkuri adalah salah satu jenis logam yang banyak ditemukan di alam dan tersebar dalam batu-batuan, biji tambang, tanah, air dan udara sebagai senyawa anorganik dan organik. Merkuri juga kerap disebut dengan air raksa dengan rumus kimia Hg.
Mantan Kepala SPN Polda Papua Barat ini uraikan cairan merkuri ini sangat berbahaya bagi manusia. Paparan tinggi merkuri dapat mengakibatkan kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf dan sistem urologi. Selain itu merkuri juga beresiko mengganggu berbagai organ tubuh seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru dan sistem kekebalan tubuh. Merkuri tidak hanya akan berdampak kepada orang dewasa. Bayi dan anak-anak merupakan golongan yang juga tidak luput dari resiko paparan merkuri dan efek sampingnya.
Sejak dilantik Kapolda Maluku menjabat Dirreskrimsus Polda Maluku pada Kamis (6/1/2022) lalu, sudah beberapa kali melakukan penindakan hukum kepada para pelaku pertambangan ilegal baik pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru serta menangkap para penyelundup cairan merkuri. Bahkan Ditreskrimsus Polda Maluku mampu menggagalkan penyelundupan merkuri dalam jumlah yang cukup fantastis sebesar 3,1 ton pada Senin (23/5/2022) lalu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terbaru, Ditreskrimsus menggagalkan rencana penyelundupan 328 kg Merkuri pada Kamis (16/6/2022) lalu. Modus baru digunakan pelaku dengan cara menyembunyikan 41 botol yang berisi cairan merkuri dalam drum plastik yang berisi belut hidup. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan tegas juga dilakukan terhadap para pelaku penyelewengan BBM subsidi. Seperti yang dilakukan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pohon Pule Kota Ambon Selasa (26/4/2022). Saat itu, Ditreskrimsus membongkar praktek penyelewengan BBM subsisi jenis solar dengan cara pengisian berulang pada satu mobil dumptruck yang telah menggunakan tangki bahan bakar ganda. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya merupakan karyawan SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan fakta pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus yang telah dibeberkan tersebut, Huwae ingatkan kepada siapa saja agar tidak lagi bermain dalam dunia tambang ilegal. Apalagi mencoba memproduksi maupun memperdagangkan bahan berbahaya jenis merkuri. Warga juga diminta untuk tidak menyelewengkan BBM subsidi. Pasti akan ditindak tegas.
“Saya sudah seringkali ingatkan agar jangan coba ada yang main tambang ilegal maupun selewengkan BBM jenis subsidi. Jawabannya hanya satu. Akan saya tangkap. Siapa pun dia, akan saya tangkap dan saya proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Huwae
(***)