Direskrimum Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 di Antaranya Pegawai BPN

waktu baca 1 menit
Selasa, 19 Jul 2022 10:01 0 1 admin

JAKARTA — Polisi menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus mafia tanah. Tiga belas dari 30 tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi mengatakan, dari ke 13 pegawai BPN yang menjadi tersangka, 7 di antaranya merupakan ASN. Sementara 6 lainnya berstatus sebagai pegawai tidak tetap.

“2 tersangka merupakan ASN pemerintah dan 2 orang Kepala Desa, dan 1 orang jasa perbankan di mana ini menjadi pendana. Dan 12 orang tersangka sipil,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Dalam perkara ini ada, 12 korban yang melaporkan kasus mafia tanah ini. Aset yang dirugikan meliputi aset-aset pemerintah, badan hukum, dan perorangan.

“Masih banyak masyarakat yang saat ini kami deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah ini,” kata dia.

Dari 30 tersangka ini, kata Hengki, mereka memiliki peranan masing-masing. Mulai dari pendanaan hingga kepada BPN yang menerbitkan dokumen palsu berupa girik.

“Lalu oknum BPN yang berperan pada proses penerbitan,” katanya.

Turut sertanya oknum BPN dalam kasus mafia kali ini merupakan midus baru, karena sebelumnya oknum BPN tidak berperan aktif. Namun saat ini BON berperan aktif.

“Artinya ini dalam modus yang lama peralihan hak ini, tidak ada peran dari BPN. Tapi dalam modus ini berperan secara aktif.”

 

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA