Dinyatakan Bebas Penjara Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang

TANGERANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Majelis hakim beralasan pihak pelapor Dito Mahendra tidak pernah hadir di persidangan.

“Bahwa pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy di PN Serang Kamis (29/12/2022).

Hakim mengatakan Dito Mahendra seharusnya menjadi saksi pertama yang dipanggil dalam sidang. Namun Dito tak kunjung datang meski hakim sudah mengeluarkan pemanggilan paksa pada 19 Desember 2022 lalu.

“Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” terangnya.

Ketidakhadiran Dito di sidang itu menjadi alasan untuk membebaskan Nikita Mirzani. Hakim menilai jaksa tidak sungguh-sungguh dalam perkara ini dengan menghadirkan Dito Mahendra atau Mahendra Dito.

“Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan maka menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut,” ucap hakim.

“Karena tidak dapat diterima, dan terhadap Nikita Mirzani maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena penuntut umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke penuntut umum,” ucapnya.

 

https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *