Diiming-imingi Uang Rp 3.000 hingga Rp 20.000,Empat Orang Kakek-kakek di Banyumas Hamili Bocah Usia 12 Tahun

BANYUMAS — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, meringkus empat orang kakek-kakek berinisial W (70), SA (69), K (67), dan J (50), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Keempat bocah tua cabul ini, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun, di Kecamatan Patikraja. Dari perbuatan mereka, korban sampai hamil 12 minggu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap para pelaku, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada, Rabu (11/1/2023) lalu.

“Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan tetangga korban,” kata dia, Jumat (13/1/2023).

Kasat mengungkapkan, kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut terjadi sejak tahun 2022 lalu, dengan lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

“Modus yang digunakan oleh para terduga pelaku ini, mereka merayu korban dengan mengiming-iming memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan, uang yang diberikan bervariasi dari mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu,” ujarnya.

 

https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *