Diduga Oknum Kades Sewakan Lahan Seluas 8 Hektar, Tanpa Musyawarah

CIANJUR — Lahan tanah yang merupakan aset kekayaan milik Desa merupakan salah satu sumber penunjang Pendapatan Asli Desa ( PADES ) yang semestinya bisa menjadi penopang kesejahtraan masyarakat ataupun pamong Desa bahkan selain itu dari hasilnya dapat di gunakan pembangunan infrastruktur sebagai tambahan suntikan Bantuan Dana dari pusat maupun propinsi dan juga Pemda.

Kejadian kasus sewa – kontrak lahan tanah yang merupakan aset kekayaan Desa diprediksi sudah banyak sekali bahkan hampir di setiap Desa.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur Jawa barat.

Berdasarkan temuan media serta hasil konfirmasi dari beberapa sumber,Desa Cikancana memilki lahan tanah aset Desa kurang lebih 17 Ha yang berlokasi di kampung Desa Cinta Asih.

Hasil investigasi secara langsung ke lokasi serta hasil konfirmasi dengn Kepala Desa lewat hubungan telepon selular ternyata benar adanya,dari seluas 17 Ha yang rencananya akan di gunakan penanaman jenis tanaman palawijaya ( Jagung ) juga tanaman lainnya guna memenuhi ketahanan pangan bagi warga masyarakat,bahkan Kepala Desa mengatakan dengan tegas bahwa penanaman sudah di mulai dengan menggunakan anggaran Program Ketahanan pangan dari Pemerintah Pusat.ucapnya.

Karena adanya kejanggalan dari keterangn yang di ucapkan sang Kepala Desa,kordinasi berlanjut ketingkat Kecamatan dan juga sampai berusaha meminta kejelasan dari ketua BPD.

Dari luas lahan tanah kurang lebih 17 Ha tersebut ternyata ada lahan seluas 8 Ha yang di kontrakan oleh Kepala Desa kepada dua orang diantaranya 3 Ha kepada saudara BBG dan 5 Ha kepada saudara H.IPN dengan biaya kontrak sebesar 4.500.000 /1 ha/ 1 thun,yang di duga tidak menempuh prosedur musyawarah yang sebenarnya melainkan hanya menggunakan hak perogatif/kebijakan kepentingan pribadinya.

Syahdan Firmansyah S.STP selaku sekretaris Kecamatan Gekbrong ketika di mintai ketrengan hal lahan tanah tersebut,Syahdan mengatakan tidak tahu sama sekali adannya tanah aset desa seluas 8 ha yang di kontarakan oleh kepala Desa,hal ini akan saya koordinasikan lebih lanjut ke Camat.terang Syahdan.

berbeda dengan keterngan yang di jelaskan Entis selaku ketua BPD,Entis awalnya mengatakan,’Dulunya memang keberadaan Lahan tanah aset Desa tersebut sangat kacau bahkan sangat samburawut tidak tertata sama sekali.

Tapi kalau sekarang alhamdulilah sudah di benahi dan tertata rapih bahkan akan di jadikan lahan ketahanan pangan bagi masyarakat Desa Cikancana,bahkan Entispun menjelaskan dan sangat tahu betul adanya tanah yang di kontrakan seluas 5 ha oleh Kepala Desa kepada sdr.H.IPG selama satu tahun karena itu hasil musyawarah pada saat itu, bahkan di Berita acarnyapun saya ikut menandatangani dan uangnya di gunakan untuk kepentingan masyarakat memperbaiki jalan lingkungan.jelasnya

Entis sangat terkejut sekali setelah mendengar adanya perpanjangan kontrak lahan selama satu tahun ke depan yang di lakukan Kepala Desa,apalagi masa jabatannya akan segera berakhir,klu itu benar adanya saya sangat merasa tidak di hargai olek Kepala atas kebijakannya yang semena – mana,jelas ini sudah melanggar peraturan.pungkasnya

Gun / Dns.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *