DUA KOTO — Polsek Dua Koto akan memanggil pelaku pembuangan dan pembakaran limbah atau kotoran ayam di raya lintas Panti – Simpang Empat.
“Kita akan panggil yang membuang limbahnya,” kata Kapolsek Dua Koto, Ipda Antoni Hasibuan, Jum’at (27/6/22).
Sebelumnya diberitakan Kandang ternak Ayam di Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman dikabarkan tanpa izin, dan mencemari lingkungan, terlebih kotoran ayam dibuang ditempat sembarangan, dan dibakar, sehingga memcemari lingkungan.
Pantauan wartawan Lidik Bhayangkara News, ada beberapa tempat pembuangan dan pembakaran kotoran ayam tanpa izin di pinggir jalan lintas Panti – Simpang Empat.
Akibat pembuangan sembarangan ini, banyak masyarakat dan pengendara keberatan. Banyak pengendara terancam keselamatanya, karena kotoran ayam ini berserakan di jalan tersebut.
Tidak hanya itu, masyarakat juga banyak merasa keberatan, karena banyak lalat masuk kerumah diduga disebabkan karena berserakannya kotoran ayam ini.
Wartawan Lidik Bhayangkara News, telah berupaya mengonfirmasi Camat Dua Koto, Budi, dan Wali Nagari Cubadak, Khairul Watan, via WhatsApp, akan tetapi Wali Nagari Cubadak itu tidak menanggapi hingga berita ini diturunkan.
(Asman)