PADANG — Kepolisian Resort Kota Padang (Polresta Padang) langsung merespon laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar (pungli) dengan modus parkir kendaraan dan minta sumbangan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik langsung memerintahkan jajarannya untuk mengamankan para pelaku yang diduga melakukan pungli liar tersebut.
Pada Rabu (4/5), seluruh Polsek di wilayah Hukum Polresta Padang, melakukan patroli di wilayah yang ada terdapat objek wisatanya. Hasilnya, 15 orang pelaku diduga pungli diamankan petugas.
Mereka yang melakukan pungli tersebut, modusnya berbagai macam, seperti sumbangan untuk pemuda, parkir liar memakai atribut parkir dan tukang parkir yang meminta harga diatas ketentuan.
Lima belas orang itu diamankan di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka meminta uang keamanan parkir kepada pengunjung pantai yang menggunakan kendaraan Rp 10.000 tanpa memberikan karcis resmi dari Dinas terkait.
Selanjutnya, di Teluk Nibung, Kelurahan Gates Kecamatan Lubuk Begalung, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang meminta uang kepada pengunjung pantai dengan modus uang pemuda, dan parkir katanya.
Selanjutnya, di sepanjang objek wisata Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat. Modus operandinya para pelaku yaitu dengan meminta uang keamanan parkir kepada pengunjung pantai yang menggunakan kendaraan tanpa memberikan karcis resmi dari Dinas terkait.
“Semua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang. Sejumlah uang tunai berhasil diamankan. Kepada masyarakat, disarankan langsung melapor ke pos pengamanan jika mendapati aktivitas pungli,” tutur Kombes Pol Imran Amir.
(***)