Diduga Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Mantan Kades Masuk Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Mar 2022 16:27 0 3 admin

LABUHANBATU — Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tabung Gas Elpiji 3 kg bersubsidi, yang bersumber dari dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2019, Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. 2 (dua) orang tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. Selasa (29/3/2022).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka yaitu mantan Kepala Desa S-3 Aek Nabara berinisial TH alias Tri dan RR alias Rudi yang merupakan rekanan atas jasa pengadaan tabung Gas Elpiji 3 kg.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Labuhanbatu, selain kedua tersangka yang telah diamankan, pihaknya juga telah menetapkan 1 orang tersangka lainnya yang berinisial (SBS) alias Syamsul, oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, mengatakan bahwa “kasus ini bermula dari sebuah program tentang pengadaan tabung Gas Elpiji 3 kg bersubsidi yang dilaksanakan oleh pihak BUMDes Desa S-3 Aek Nabara pada tahun 2019 yang lalu,” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Lanjut Kajari Labuhanbatu, sang Kepala Desa yang berinisial TH alias Tri langsung mengucurkan dana kepada rekanannya yang berinisial RR alias Rudi dan tidak hanya sampai disitu, ternyata tersangka Rudi juga kembali menyerahkan dana tersebut kepada oknum ASN yang berinisial SBS alias Syamsul,” ungkapnya, Selasa (29/3/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Proyek pengadaan tabung Gas Elpiji 3 kg bersubsidi tersebut, belakangan diketahui bahwa “uang yang dikucurkan tidak sesuai dengan barang yang masuk ke BUMDes Desa S-3 Aek Nabara, padahal uang yang diserahkan sudah masuk 100 persen, akibat dari perbuatan tersebut, Negara telah merugi hingga Rp.327.000.000,” jelas Jefri Penanging .

Guna keperluan proses hukum, kedua tersangkapun telah diamankan. Dengan menggunakan rompi merah kini kedua tersangka telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantauprapat,” tutup Kepala Kejari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua, dengan nada tegas.

 

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA